Lingkup Layanan

gold back new
gold back new

Girsang Handayani & Partners berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam proses perkara pidana, baik atas nama perorangan maupun untuk kepentingan korporasi, termasuk perkara pidana khusus seperti korupsi, baik dalam proses Kepolisian, Kejaksaan maupun aparat hukum terkait, hingga proses pengadilan pada tingkat pertama sampai kasasi.

Girsang Handayani & Partners menangani perancangan Anggaran Dasar bagi perusahaan terbuka maupun privat, umum dan rekanan terbatas, yayasan, asosiasi, dan kerjasama di bawah hukum Indonesia. Kami juga memberikan layanan tertentu dalam hal peleburan, akuisisi, perjanjian usaha patungan dan penataan perusahaan.

Girsang Handayani & Partners telah berhasil menyelesaikan perselisihan Klien terdahulu melalui advokasi litigasi secara tekun dan negosiasi yang terampil. Adalah fakta bahwa pengacara kami memiliki catatan keberhasilan yang terbukti di ruang sidang. Ketika tidak memungkinkan untuk melakukan litigasi, kami akan melakukan advokasi yang terintegrasi dan terus menerus. Sehingga kami juga mengedepankan penyelesaian mediasi, dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya untuk mencapai tujuan Klien kami.

Girsang Handayani & Partners dapat memberikan saran dalam izin untuk menjual asuransi dan status broker, keagenan dan penyesuaian kerugian asuransi dari beberapa jenis pertanggungan seperti, asuransi kebakaran, kendaraan, jiwa dan reasuransi, yang mungkin dibutuhkan oleh penerima asuransi, pihak ketiga dan agen. Kami dapat membantu klien dalam menyiapkan kontrak polis asuransi, meninjau dokumen untuk produk asuransi apapun termasuk investigasi, litigasi kasus klaim asuransi danpemulihan aset.

Girsang Handayani & Partners menangani kontrak ketenagakerjaan, kompensasi, tunjangan dan pemutusan hubungan kerja perorangan dan/atau kolektif. Pemberian nasehat juga diberikan terhadap kewajiban tenaga kerja mengenai negosiasi ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah terkait. Kami juga memberikan konsultasi kepada klien dalam hal keimigrasian terkait tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan merekadi Indonesia.

Girsang Handayani & Partners menyediakan aspek hukum atas kepailitan termasuk permohonan kepailitan dan acara kepailitan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan.

Girsang Handayani & Partners dapat ditunjuk sebagai kurator dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Girsang Handayani & Partners menyediakan bimbingan serta bantuan terhadap pendaftaran dan pelaksanaan merek, paten dan hak cipta (non litigasi dan litigasi). Kami juga dapat memberikan saran untuk eksploitasi atas hak kekayaan industrial dan intelektual melalui pemberian lisensi, waralaba dan pengalihan, baik domestik maupun internasional.

Girsang Handayani & Partners dapat menyediakan konsultasi ahli untuk perusahaan pengembang, pembangun, pembeli, penjual atau penyewaan tempat tinggal dan kepemilikan komersil, dalam kontrak dan pengalihan lahan. Bidang ini juga termasuk pembiayaan real estate dan aktivitas pembangunan, juga terhadap prosedur pelelangan dan kontrak investasi. Klien juga mendapat dukungan dalam negosiasi komersial dan penyewaan tempat tinggal.

Girsang Handayani & Partners melayani masalah hukum bidang Perusahaan dan pasar modal, melakukan legal audit dan membrikan legal opini serta terlibat dalam proses penawaran umum perdana.

Girsang Handayani & Partners mengurus permasalahan hukum yang berkenaan dengan Media, dalam berbagai lapangan hukum seperti periklanan, penerbitan, penyiaran, dan lain-lain.

Girsang Handayani & Partners menangani masalah-masalah hukum keluarga seperti pengangkatan anak, perceraian, pembagian aset, nafkah, tunjangan, dan hak asuh anak.

Girsang Handayani & Partners mengurus permasalahan hukum yang timbul terkait pemberian layanan kesehatan, permasalahan antara tenaga  medis, tenaga Kesehatan dan pasien sehubungan dengan pemberian layanan medis dan tindakan medis.

Girsang Handayani & Partners menangani permasalahan aspek-aspek hukum perkapalan & pelayaran dan penyelesaian sengketa di bidang maritim.